1.
Sangga Kerja dan Pendamping.
-
Wajib beruniform lengkap
-
Tidak boleh menginterviu apabila tidak memakai uniform lengkap
-
Tidak boleh merokok
-
Tidak boleh mendamping dan menginterviu lain jenis
-
Boleh memberi sangsi kepada peserta apa bila tidak dapat menjawab
pertanyaan saat interviu, yang bersipat mendidik seperti push up, merayap,
lari, dan jongkok
-
Pendamping tidak dibenarkan menggunakan alat kayu, besi dan sejenisnya
saat menginterviu.
-
Tidak dibenarkan meninggal peserta renungan lebih dari jarak 50 meter,
saat renungan berlangsung.
-
Bertangunga jawab kepada peserta yang didampingi selama kegiatan
renungan jiwa, sampai peserta di lantik.
-
Mengawasi peserta yang didampinginya selama masa tabu berlangsug.
-
Tidak di benarkan melakukan kerjasama dengan peserta dalam hal yang
melanggar ketentuan masa tabu.
2.
Peserta.
-
Wajib mematuhi adat yang berlaku, selama renungan jiwa, masa tabu dan
pelantikan, sebgai berikut :
a.
Memakai uniform
b.
Tepat waktu
c.
Mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh sangga kerja
d.
Membawa perlengkapana renungan jiwa
e.
Mematuhi adat masa tabu
-
Peserta yang tidak mematuhi ketentuan adat yang berlaku dinyatakan tidak
lulus dan tidak bisa mengikuti pelantikan kenaikan tingkat kecuali di priode
berikutnya.
-
Selama renungan jiwa, masa tabu dan pelantikan berjalan, apabila sangga
kerja dan pendamping melanggar ketentuan adat, peserta berhak mengajukan sangsi
kepada pemangku adat.
Seluruh sangga
kerja, pendamping dan peserta wajib mengetahui dan mematuhi adat ambalan yang
di tetapkan, bagi yang melanggar adat ini akan di beri sangsi sesuai dengan
ketentuan adat yang berlaku, adat ini berlaku sejak tangga ditetapkan.
Ditetapkan di :
Buluh Rampai
Pada Tanggal :
10 Desember 2009
Plt. Pemangku Adat Ambalan
Narasinga II dan Dang Purnama
_____________________________
0 Responses to " "
Posting Komentar