ADAT RENUNGAN JIWA, MASA TABU DAN KENAIKAN TINGKAT BANTARA
SEBAGAI
BERIKUT :
1.
Sangga Kerja dan Pendamping.
-
Wajib beruniform lengkap
-
Tidak boleh menginterviu apabila tidak memakai uniform
lengkap
-
Tidak boleh merokok
-
Tidak boleh mendamping dan menginterviu lain jenis
-
Boleh memberi sangsi kepada peserta apa bila tidak
dapat menjawab pertanyaan saat interviu, yang bersipat mendidik seperti push
up, merayap, lari, dan jongkok
-
Pendamping tidak dibenarkan menggunakan alat kayu,
besi dan sejenisnya saat menginterviu.
-
Tidak dibenarkan meninggal peserta renungan lebih dari
jarak 50 meter, saat renungan berlangsung.
-
Bertangunga jawab kepada peserta yang didampingi
selama kegiatan renungan jiwa, sampai peserta di lantik.
-
Mengawasi peserta yang didampinginya selama masa tabu
berlangsug.
-
Tidak di benarkan melakukan kerjasama dengan peserta
dalam hal yang melanggar ketentuan masa tabu.
2.
Peserta.
-
Wajib mematuhi adat yang berlaku, selama renungan
jiwa, masa tabu dan pelantikan, sebgai berikut :
a.
Memakai uniform
b.
Tepat waktu
c.
Mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh sangga
kerja
d.
Membawa perlengkapana renungan jiwa
e.
Mematuhi adat masa tabu
-
Peserta yang tidak mematuhi ketentuan adat yang
berlaku dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa mengikuti pelantikan kenaikan
tingkat kecuali di priode berikutnya.
-
Selama renungan jiwa, masa tabu dan pelantikan
berjalan, apabila sangga kerja dan pendamping melanggar ketentuan adat, peserta
berhak mengajukan sangsi kepada pemangku adat.
Seluruh sangga kerja, pendamping dan peserta wajib mengetahui dan
mematuhi adat ambalan yang di tetapkan, bagi yang melanggar adat ini akan di
beri sangsi sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku, adat ini berlaku sejak
tangga ditetapkan.
Ditetapkan di :
Buluh Rampai
Pada Tanggal :
10 Desember 2009
Plt. Pemangku Adat Ambalan
Narasinga II dan Dang Purnama
_____________________________
0 Responses to "ADAT RENUNGAN JIWA"
Posting Komentar